Berdasarkan Surat Edaran Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu Selatan nomor 422/820/U.Peg/2020 tanggal 28 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Belajar Di Rumah Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menyampaikan kepada seluruh peserta didik yang ada di sekolah masing-masing agar memperpanjang kegiatan belajar di rumah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 sampai tanggal 13 Juni 2020.
Kemudian kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan diseluruh satuan pendidikan tetap bertugas setiap hari sesuai dengan yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing, berlaku sejak surat edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebijakan Pemerintah Daerah